,
menampilkan: hasil
ASN Diminta Adaptif Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
Sosialisasi Undang-undang Tahun 2026
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menekankan pentingnya pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tahun 2026 bertema ‘Transformasi Hukum Pidana Indonesia dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’ yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
Bahasan mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum nasional Indonesia. Menurutnya, Indonesia kini memiliki KUHP nasional yang lahir dari nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan perkembangan masyarakat modern setelah sekian lama menggunakan produk hukum warisan kolonial.
“Transformasi hukum pidana ini bukan sekadar perubahan norma dan pasal-pasal hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum,” ujarnya usai membuka sosialisasi di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan hukum pidana saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga mengedepankan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Bahasan menilai, kehadiran KUHP nasional juga menjadi upaya negara menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, perubahan sosial masyarakat, hingga tantangan globalisasi yang semakin kompleks.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman utuh terhadap substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya bagi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat.
“Perubahan hukum pidana ini tentu berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, penggunaan media sosial, tata kelola informasi, hingga pola interaksi antara aparatur dan masyarakat,” katanya.
Menurut Bahasan, kegiatan sosialisasi diperlukan agar ASN memiliki pemahaman yang benar, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu mengimplementasikan aturan secara profesional dan proporsional.
Ia juga mengingatkan bahwa di tengah transformasi birokrasi dan digitalisasi, tantangan aparatur pemerintah semakin kompleks. Oleh sebab itu, integritas, kehati-hatian dalam bertindak, dan kemampuan memahami regulasi menjadi kebutuhan utama.
“ASN harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan mampu menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Selain transformasi hukum pidana, Bahasan menilai transformasi budaya birokrasi juga harus terus dilakukan. Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas dan literasi hukum bagi seluruh peserta.
“Sekaligus menjadi ruang diskusi konstruktif dalam memperkuat pemahaman terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP nasional,” tutupnya. (prokopim)
Bahasan Dorong Pemuda Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Berkeadilan
Wawako Didapuk Jadi Keynote Speaker Simposium Kepemudaan HMI
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menekankan pentingnya peran strategis pemuda dalam mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar berjalan sesuai prinsip keadilan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Simposium Kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak Masa Juang 2025–2026.
Kegiatan yang mengangkat tema ‘Peran Pemuda dalam Mengawal Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Berkeadilan’ itu digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Pontianak, Minggu (8/2/2026).
Bahasan menjelaskan, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam sistem hukum nasional yang harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, pemuda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dan kontrol sosial.
“Pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton. Mereka harus aktif mengawal implementasi KUHP dan KUHAP agar tetap berada pada koridor keadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan, keterlibatan pemuda dalam pengawalan kebijakan hukum dapat dilakukan melalui penguatan literasi hukum, diskusi akademik, serta penyampaian gagasan secara konstruktif. Bahasan menilai forum simposium menjadi ruang yang tepat untuk membangun kesadaran kritis tersebut.
“Melalui diskusi-diskusi ilmiah seperti ini, pemuda diharapkan mampu memahami substansi regulasi secara utuh, sehingga kritik dan masukan yang disampaikan benar-benar berbasis kajian dan kepentingan publik,” katanya.
Bahasan juga mengapresiasi HMI Cabang Pontianak yang telah menginisiasi simposium kepemudaan tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat melahirkan rekomendasi yang bermanfaat bagi penguatan sistem hukum nasional, khususnya dalam konteks daerah.
“Saya mengapresiasi HMI Cabang Pontianak yang konsisten menghadirkan ruang intelektual bagi kader dan mahasiswa. Semoga forum ini melahirkan pemikiran-pemikiran strategis yang turut berkontribusi dalam pembangunan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.
Simposium Kepemudaan HMI Cabang Pontianak Masa Juang 2025–2026 diikuti oleh kader HMI serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Pontianak, dan menjadi ajang diskusi mengenai peran pemuda dalam mengawal implementasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang adil dan demokratis. (prokopim)
Pemkot Pontianak Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Kalbar
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini merupakan langkah awal penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang, khususnya mengenai skema collaborative justice bagi pelaku pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Edi menjelaskan, dalam MoU tersebut, pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan kejaksaan dalam mekanisme penanganan dan pembinaan pelaku tindak pidana yang mendapatkan sanksi kerja sosial. Penerapan pidana kerja sosial itu akan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.
“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ungkapnya usai menandatangani MoU di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Terkait pengawasan, lanjut Edi, pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme teknis melalui rapat koordinasi lintas OPD. Pengawasan kegiatan kerja sosial, seperti pembersihan lingkungan atau pelatihan pembinaan, akan melibatkan OPD terkait.
“Misalnya Satpol PP dan dinas terkait yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.
Menurutnya, banyak bidang yang memerlukan pendampingan hukum, namun skema collaborative justice ini secara khusus diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara,” tutur Edi.
Wali Kota menyambut baik kerja sama ini dan menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya.
KUHP baru menerapkan konsep
kolaborasi hukum dengan mengedepankan penerapan pidana kerja sosial yang membutuhkan sinergi antara penegak hukum (Kejaksaan) dan pemerintah daerah (gubernur, bupati, wali kota). Selain itu, KUHP baru juga berfokus pada pembinaan narapidana melalui pelatihan keterampilan, serta menekankan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan rehabilitatif untuk pemulihan dan perbaikan sosial, bukan hanya pembalasan. (prokopim)
Pemkot Teken Komitmen Bersama Harmonisasi Perda dengan Kemenkum Kalbar
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama antara Pemerintah Kota Pontianak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) serta DPRD Kota Pontianak di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (19/8/2025).
Edi menyebut, kesepahaman ini penting untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Komitmen ini menjadi pijakan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan aturan perundang-undangan nasional, sehingga implementasinya di masyarakat tidak menimbulkan multitafsir,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan harmonisasi regulasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada substansi peraturan yang berkualitas, efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan, sekaligus menjaga kepastian hukum. Inilah yang ingin kita wujudkan melalui kolaborasi bersama Kanwil Kemenkum dan DPRD Kota Pontianak,” tuturnya.
Selain meneken komitmen bersama, Wali Kota menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya yang berkaitan dengan produk budaya khas Kota Pontianak.
“Potensi budaya tak benda, seperti kuliner khas pacri nanas maupun tradisi adat, perlu didaftarkan secara resmi agar memiliki sertifikat kekayaan intelektual,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Edi juga menerangkan langkah konkret Pemerintah Kota Pontianak dalam melindungi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
“Kita sudah membuat regulasi berupa Perda dan Perwa. Implementasinya terus disosialisasikan, dimonitor, serta dievaluasi. Jika terjadi pelanggaran atau kasus yang mengganggu kelompok rentan, kita segera ambil tindakan bersama pihak terkait, seperti kepolisian dan KPAD,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalbar Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis dalam setiap tahapan harmonisasi peraturan.
“Kami ingin memastikan setiap peraturan daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan komitmen bersama ini, sinergi antar lembaga semakin kuat,” pungkasnya. (prokopim)